Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa NTB Kritik Tegas Terhadap Dugaan Markup Anggaran MBG di NTB

0
IMG-20260309-WA0002

Mataram, NTB (8/3/2026) – Situasi yang berkembang di Nusa Tenggara Barat hari ini terkait dugaan *mark up anggaran pada sejumlah MBG di berbagai kabupaten/kota* menimbulkan kegelisahan serius di tengah masyarakat. Fakta bahwa Ketua Satgas MBG NTB telah turun langsung ke lapangan dan kemudian hanya mengambil langkah *penutupan sementara atau bahkan penutupan permanen* terhadap beberapa MBG justru menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas.

Jika benar terjadi praktik *mark up anggaran*, maka persoalan ini bukan sekadar persoalan administrasi yang cukup diselesaikan dengan menutup operasional program. *Mark up anggaran adalah persoalan serius yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi*, yang seharusnya ditangani secara hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Menutup sementara atau bahkan menutup permanen MBG yang diduga bermasalah *bukanlah solusi yang adil*, karena langkah tersebut justru berpotensi menghilangkan jejak dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran.

Jika kebijakan hanya berhenti pada penutupan program tanpa proses hukum yang jelas, maka publik patut mempertanyakan: siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan mark up anggaran tersebut?

Masyarakat NTB berhak mendapatkan kejelasan. Uang yang dikelola dalam program pemerintah berasal dari *anggaran publik dan pajak rakyat*, sehingga setiap penyimpangan harus diusut secara terbuka dan tuntas. Oleh karena itu, ketika muncul dugaan penyalahgunaan anggaran, *yang dibutuhkan bukan sekadar penutupan program, tetapi proses hukum yang tegas terhadap oknum yang terlibat*.

Jika hanya sebatas penutupan sementara atau permanen tanpa adanya *audit menyeluruh, investigasi, serta penegakan hukum*, maka hal tersebut akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Praktik penyimpangan anggaran dapat dengan mudah ditutup dengan kebijakan administratif tanpa pernah menyentuh akar persoalan dan tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Kami menilai pendekatan seperti ini *tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan efek jera terhadap praktik korupsi atau penyalahgunaan anggaran*. Justru hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk meredam persoalan tanpa benar benar menuntaskannya secara transparan.

Oleh karena itu, kami dari Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa di Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa dugaan mark up anggaran MBG harus *diusut secara serius oleh aparat penegak hukum*. Setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi anggaran dan keadilan bagi masyarakat NTB, kami menyatakan sikap untuk *menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat* guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tersebut.

Aksi Unjuk Rasa

Hari/Tanggal : *Kamis, 12 Maret 2026*
Tempat : *Kantor Gubernur NTB*
Massa Aksi : ± 50 orang.

Kami juga berharap bahwa aksi di tingkat provinsi ini *menjadi pemantik kesadaran dan keberanian publik* untuk bersama sama mengawal persoalan ini. Harapan kami, setelah aksi di tingkat provinsi dilaksanakan, akan muncul *gelombang aksi lanjutan di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat* sebagai bentuk kontrol publik terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran.

Gerakan ini bukan semata mata untuk menyuarakan kritik, tetapi untuk memastikan bahwa *setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat**, bukan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kami percaya bahwa *kekuatan masyarakat sipil, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat* adalah benteng penting dalam menjaga transparansi dan keadilan pembangunan daerah.

Kami juga mendorong Ketua Satgas MBG NTB untuk segera melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menuntaskan dugaan mark up anggaran ini ke ranah hukum secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berhenti pada kebijakan administratif semata, tetapi benar benar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Mahasiswa NTB yakni:

1. Direktur *LSM NCW*
*Fathurrahman Lord*

2. Ketua *Samudra NTB*
*Hendrawan*

3. Ketua *LSM Edukasi*
*Yusri*

(PS/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *