Tersangkakan 6 Aktivis Pejuang PPS, IMM Lombok Timur Menuding Polres Bima Diduga Anti Demokrasi

Tersangkakan 6 Aktivis Pejuang PPS, IMM Lombok Timur Menuding Polres Bima Diduga Anti Demokrasi
Lombok Timur, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPC IMM) Lombok Timur, Menuding Kapolres Bima diduga anti demokrasi Pasca penetapan 6 tersangka Aktivis Cipayung plus Bima, Pejuang Daerah otonomi baru (DOB) pulau Sumbawa pada Rabu, 28 Mei 2025.
Diduga sikap Kapolres Bima tersebut dinilai tidak selaras dengan cita-cita demokrasi, bahkan Langkah yang diambil cenderung kaku dan anti demokrasi.
“Keputusan ini dilakukan dengan tergesa-gesa ,terlalu politis dalam mengambil keputusan ,pasalnya belum 1 x 24 jam 6 Orang aktivis tersebut dijadikan tersangka,” tambah Ar Yandis Keta Umum DPC IMM Lombok timur, Sabtu, 31 Mei 2025.
Enam Aktivis itu kata dia ditetapkan sebagai tersangka tampa ada pendampingan hukum ,pemberitahuan kepada keluarga ini saya rasa tentu ini cacat Secara hukum dan mengabaikan ketentuan pasal 184 KUHP.
Perjuangan DOB ini Bukan Inisiatif kelompok kecil ,bukan juga politis tapi gagasan masyarakat secara integrasi dari 1 kota 4 kabupaten di pulau Sumbawa. “Ini Wajar dan sangat ideal,” tegas Yandis.
IMM Lombok timur,dikatakan ya ,secara kelembagaan menghormati langkah teman-teman Cipayung dalam mendorong percepatan Daerah otonomi baru di pulau Sumbawa.
Kami juga minta kepada Kapolres bima untuk segera bebaskan 6 tersangka (3 dari PMII,2 dari HMI ,1 dari IMM) dan juga mendorong Kapolda Ntb untuk evaluasi Total jajaran Kapolres Bima yang tidak mampu menjaga kondusifitas daerah.” jelasnya.
Jika 6 tersangka tidak segera di bebaskan kami pastikan akan galang gerakan solidaritas di semua kota/kabupaten se-Indonesia.
(PS/Deni Lombok)
